Rabu, 11 Desember 2013

Konsep dan Unsur-Unsur NKRI



MAKALAH
KONSEP DAN UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM INDONESIA
Untuk memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2
Diampu oleh: Selly Rahmawati, M.Pd.




Oleh
                                    Nur Ernawati                                                (12144600141)
                                    Kelas A4-12



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013






KONSEP NEGARA HUKUM DAN UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM INDONESIA
A.    Konsep Negara Hukum Indonesia
Munculnya pemikiran tentang negara hukum sebenarnya sudah dimulai sejak abad XIX s.d. abad XX. Arti negara hukum itu sendiri pada hakikatnya berakar dari konsep teori kedaulatan hukum yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Oleh sebab itu, seluruh alat kelengkapan negara apapun namanya termasuk warga negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa terkecuali. Secara singkat, negara hukum merupakan negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi.
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dibuktikan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3), yang menegaskan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia diatur dalam pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai keseluruhan sumber politik hukum Indonesia. Adapun yang menjadi sumber politik hukum nasional adalah: (1) pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi cita-cita dan pijakan dari politik hukum Indonesia; (2) pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 mengandung nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Dengan melihat pada dua parameter tersebut jelas bahwa konsep yang dianut oleh negara hukum Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini bukanlah konsep Rechtsstaat dan bukan pula konsep the Rule of Law, melainkan membentuk suatu konsep negara hukum baru yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia. Konsep baru tersebut adalah Negara Hukum Pancasila sebagai kristalisasi pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan tersirat di dalam pasal-pasal UUD 1945.
Padmo Wahyono melihat Negara Hukum Pancasila berdasarkan atas asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945. Yang diutamakan di dalam asas kekeluargaan adalah rakyat banyak namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai hal demikian itu direfleksikan oleh pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa yang terpenting itu adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perseorangan. Akan tetapi, perseorangan itu berupaya sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak. Negara hukum Pancasila dapat dipahami melalui penelaahan pengertian negara dan pengertian hukum dilihat dari sudut asas kekeluargaan. Dalam hubungan ini Padmo Wahyono mengemukakan bahwa hukum adalah suatu alat atau wahana untuk menyelenggarakan kehidupan Negara atau ketertiban dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Pengertian ini tercermin dari rumusan penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusatr dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara, kesejahteraan sosial”.
Latar belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Posisi Tuhan dalam negara hukum Pancasila menjadi satu elemen utama, bahkan menurut Oemar Seno Adji (1980: 25) merupakan “causa prima”. Begitu pentingnya prinsip ketuhanan maka negara Indonesia menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip pertama dari dasar negara Indonesia.
Unsur yang terpenting dari negara hukum Pancasila adalah sistem konstitusi. Romi Librayanto (2008: 34) dalam bukunya yang berjudul Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, menjelaskan:
“... konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu konstitusi sama artinya dengan undang-undang dasar”.
“Dalam negara-negara demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia”.
Hal terpenting dalam konsep penyelenggaraan negara hukum Pancasila harus selalu tertuju pada terwujudnya tujuan negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
1.         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.         Memajukan kesejahteraan umum
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.         Ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Opini:
            Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila, yang artinya kristalisasi nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dan pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut telah dituliskan dalam pembukaan, batang tubuh, maupun pasal-pasal dalam UUD 1945 baik secara tersurat maupun tersirat.
Praktik pemerintahan di Indonesia sebagian besar telah diatur dalam undang-undang. Berbagai macam sanksi telah dibuat bagi pelanggar hukum. Namun dalam perspektif pengamatan saya, saya membenarkan pernyataan “hukum di Indonesia itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Saya akan mengambil dua perbandingan untuk membuktikan hal tersebut. Pertama, kasus yang menjerat mafia pajak Indonesia, Gayus Tambunan. Dalam kasus ini, Gayus yang berperan sebagai tersangka ternyata dapat menjalani hukuman dengan sepenuh hati karena berbagai fasilitas di dalam penjara. Bahkan saking geramnya dengan hal ini, masyarakat telah menyebut bahwa penjara bagi seorang koruptor adalah “penjara hotel bintang tujuh”. Hal ini sungguh sangat tidak relevan ketika harus ditinjau ulang dengan berbagai pasal yang menyatakan hukuman bagi seorang terpidana korupsi. Kedua, dalam kasus curanmor. Meski hukuman bagi tersangka sudah sesuai dengan pasal-pasal di dalam undang-undang namun ada hal lain yang membawa keprihatinan. Saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian, tersangka ini menjadi sasaran amukan masa sampai hampir mati. Hal ini sungguh berbeda jauh dengan para koruptor yang selalu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Entah kita sadari atau tidak ternyata tidak semua hukum ke atas itu tumpul. Di Indonesia ini ternyata banyak terjadi konspirasi yang melibatkan orang-orang atas. Dari awal dan sampai saat ini saya selalu tergelitik dengan kasus yang menyeret nama Antasari Azhar, mantan ketua KPK. Ari Yusuf Amir, SH. MH. (pengacara Antasari Azhar) dalam buku karya E. Anang P. yang berjudul Antasari Hero to Zero: Membongkar Konspirasi Hitam Menghancurkan KPK, mengungkapkan:
Di Indonesia, tumbal politik selalu ada. Tumbal tersebut perlu ada untuk melapangkan langkah kekuasaan yang korup. Dan, kasus Antasari Azhar merupakan cermin paling jernih untuk melihat adanya tumbal politik tersebut”.
Saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Namun awal kemunculan Antasari Azhar sebagai ketua KPK telah membuat saya merasa kagum karena berhasil membongkar berbagai kasus korupsi yang tidak pernah tersorot ke publik tanpa tedheng aling-aling sedikitpun. Dan rasa simpatik saya terhadap Antasari memuncak saat beliau berani menyeret Deputi Gubernur BI saat itu, Aulia Pohan yang juga merupakan besan presiden SBY ke dalam penjara karena kasus korupsi. Menurut saya hal yang menimpa Antasari Azhar ini adalah sebuah konspirasi besar dan skenario yang sangat apik untuk menyingkirkan beliau.

Kesimpulan:
Dari berbagai kasus konkret di atas maka saya menyimpulkan bahwa hukum Pancasila di Indonesia adalah baik, namun dalam implementasinya terkadang terjadi penyimpangan. Hukum di Indonesia ini belum mati karena masih banyak hal-hal yang dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan. Saya hanya menyebut hukum di Indonesia ini sudah “sakit”.

B.     Unsur-Unsur Negara Hukum Indonesia
Dalam buku yang berjudul Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, & Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia) karya B. Hestu Cipto Handoyo, S.H. M.Hum. dijelaskan unsur-unsur negara hukum Indonesia, yaitu:
1.         Adanya jaminan terhadap HAM
Secara umum hak asasi manusia dapat diartikan sebgai hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Unsur ini ditempatkan yang pertama kali karena, karena sejatinya negara itu terbentuk karena adanya kontrak sosial. Dari kontrak sosial inilah individu-individu dalam ikatan kehidupan bersama dalam negara menyerahkan hak-hak politik dan sosialnya kepada ikatan komunitas negara dan masyarakat. Oleh karena hak-hak tersebut diserahkan kepada komunitas negara, maka negara harus memberikan jaminan kepada hak-hak yang masih melekat di dalam individu maupun di dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan.
2.         Adanya pemisahan/ pembagian kekuasaan
Untuk melindungi hak-hak asasi manusia, maka kekuasaan di dalam negara harus dipisahkan atau dibagi-bagi ke dalam beberapa organ negara. Sejarah peradaban manusia membuktikan bahwa kekuasaan yang absolut dan otoriter mengakibatkan menyebabkan terjadinya penindasan hak-hak asasi manusia. Pada hakikatnya pemisahan ataupun pembagian kekuasaan bertujuan untuk menjadikan pemerintahan yang ada di dalam negara tidak disalahgunakan yang pada akhirnya justru akan melanggar hak-hak asasi manusia.
Berikut ini pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia.
a.       MPR, adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b.      DPR, yaitu lembaga negara yang memiliki tiga fungsi, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.       DPD, adalah lembaga negara yang berperan sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      BPK, anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
e.      Presiden, guna membatasi kewenangan presiden dalam pemerintahan dilakukan dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
f.        Mahkmah Agung, adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
g.       Mahkamah Konstitusi, keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
3.         Adanya asas legalitas pemerintahan
Maksud dari asas ini adalah pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus berdasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.         Adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
Prinsip seperti ini sangat penting dalam negara hukum. Supremasi hukum yang diletakkan dalam kehidupan ketatanegaraan harus benar-benar dijamin pelaksanaannya. Peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak semata-mata diletakkan dalam konteks kebebasan lembaga peradilan, yakni melalui prinsip independensi hukum, melainkan harus diletakkan dalam konteks proses peradilan dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Dengan demikian mekanisme proses peradilan yang bebas dan tidak memihak menyangkut organ-organ penegak hukum, seperti hakim, kepolisian, maupun pangacara.

C.    Nilai-Nilai Instrumental Negara Hukum Indonesia
Dalam pemerintahan di Indonesia tentunya terdapat tataran instrumental untuk unsur-unsur di atas. Tataran instrumental tersebut adalah.
1.         Adanya jaminan terhadap HAM
a.       Pasal 27 UUD 1945 pasal (1), (2), dan (3)
(1)   “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)   “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b.      Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
c.       Pasal 28 A UUD 1945
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
d.      Pasal 28 B UUD 1945
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
(2)   Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
e.       Pasal 28 C UUD 1945
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
f.       Pasal 28 D UUD 1945
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
(2)   Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan”.
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
g.      Pasal 28 E UUD 1945
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
h.      Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
i.        Pasal 28 G UUD 1945
(1)   Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya”.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.
j.        Pasal 28 H UUD 1945
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
(3)   Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun”.
k.      Pasal 28 I UUD 1945
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
l.        Pasal 28 J UUD 1945
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
(2)   Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
m.    Pasal 29 UUD 1945
(1)   Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
n.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
o.      Pasal 31 UUD 1945
(1)   Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
p.      Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
q.      Pasal 33 UUD 1945
(1)   Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3)   Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
r.        Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
s.       Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
UU RI Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak.
t.        Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
u.      Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
v.      Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).
w.    Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
x.      Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
y.      Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
z.       Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.
2.         Adanya pembagian/ pemisahan kekuasaan
a.       Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
b.      Pasal 3 UUD 1945 (MPR)
(1)   “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
(2)   “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
(3)   “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”.
c.       Pasal 4 UUD 1945 (Presiden)
(1)   “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
(2)   “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.
d.      Pasal 5 UUD 1945 (Presiden)
(1)   “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
(2)   “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
e.       Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (DPR)
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
f.       Pasal 20A UUD 1945 (DPR)
(1)   “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
(2)   “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.
(3)   “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, meyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”.
(4)   “Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang”.
g.      Pasal 21 UUD 1945 (DPR)
(1)   “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
(2)   “Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
h.      Pasal 22D UUD 1945 (DPD)
(1)   “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan perwakila Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.
(2)   “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”.
(3)   “Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksaaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti”.
(4)   “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”.
i.        Pasal 24 UUD 1945 (Mahkamah Agung)
(1)   “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
(2)   “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
(3)   “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
j.        Pasal 24A UUD 1945 (Mahkamah Agung)
(1)   “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.
(2)   “Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”.
(3)   “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
(4)   “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung”.
(5)   “Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang”.
k.      Pasal 24C UUD 1945 (Mahkamah Konstitusi)
(1)   “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
(2)   “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”.
(3)   “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
(4)   “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi”.
(5)   “Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.
(6)   “Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang”.
l.        Pasal 23E UUD 1945 (BPK)
(1)   “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
(2)   “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”.
(3)   “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang”.
3.         Adanya asas legalitas pemerintahan
1.      Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.”
2.      Pasal 6 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
3.         Adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
a.       Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
b.      Pasal 1 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004
“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
c.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
d.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

D.    Aktualisasi Unsur-Unsur Negara Hukum Pancasila Indonesia
1.      Adanya jaminan terhadap HAM
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah, antara lain:
a.       Komnas HAM
Komnas HAM bertujuan:
1)      Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
2)      meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b.      Pengadilan HAM (UU RI Nomor 26 Tahun 2000)
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
c.       Komisi Nasional Perlindungan Anak (UU RI Nomor 23 Tahun 2002) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002)
Tugas Komnas Perlindungan Anak adalah melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
1)      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
2)      Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
3)      memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
Lembaga-lembaga di atas hanya merupakan sebagian contoh dari keseluruhan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Contoh lembaga lainnya adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Keppres Nomor 181 Tahun 1998); Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Komisi Kebenaran (UU RI Nomor 27 Tahun 2004); dan LSM Pro-demokrasi dan HAM.
2.      Adanya pemisahan/ pembagian kekuasaan
Di Indonesia sendiri sudah terdapat pembagian kekuasaan yang menunjukkan bahwa demokrasi sangat dihargai di Indonesia. Pembagian kekuasaan di Indonesia bertujuan agar tidak terjadi sentralisasi kekuasaan oleh pihak tertentu.
3.      Adanya asas legalitas pemerintahan
Dewasa ini masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas untuk menyoroti berbagai sepak terjang pemerintah. Maka dalam hal ini mau tidak mau pemerintah menjalankan tugas-tugasnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
4.      Adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
Prinsip ini sering menjadi polemik di tengah masyarakat karena pelaksanaannya yang terkadang menyimpang, namun tidak bisa dipungkiri bahwa peradilan di Indonesia sudah berkembang pesat pasca runtuhnya kekuasaan Orde Baru.

E.     Potret Pelaksanaan Unsur-Unsur Negara Hukum Pancasila di Indonesia
1.      Adanya jaminan terhadap HAM
Bebas dari penjajahan selama 68 tahun tak lantas membuat seluruh Indonesia merasa aman dan nyaman tinggal di Indonesia. Berbagai kasus pelanggran HAM masih mewarnai tanah air tercinta ini. Bahkan berita teraktual yang paling mengejutkan akhir-akhir ini adalah kasus penembakan oleh anggota kopassus di LP Cebongan, Sleman. Sungguh hal ini memang menjadi ironi ketika kita mengetahui siapa pelaku penembakan tersebut. Selain itu masih banyak lagi kasus-kasus yang telah melanggar berbagai hak-hak warga sipil lainnya.
Namun kita juga tidak boleh menutup mata bahwa jaminan terhadap HAM di era Reformasi ini masih sangat jauh lebih baik jika dibandingkan dengan era Orde Baru, di mana pada saat itu hak asasi diabaikan oleh pemerintah.
2.      Adanya pemisahan/ pembagian kekuasaan
Di Indonesia, pembagian kekuasaan sudah dilaksanakan dengan baik. Dan kini kekuasaan yang satu dengan yang lain juga sudah saling mengontrol. Misalnya, ketika DPR melakukan kesalahan maka Presiden menegurnya, begitupun sebaliknya.
Tapi ternyata ada juga oknum yang memanfaatkan pembagian kekuasaan ini dengan tidak baik. Misalnya, anggota DPR yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri justru meyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kelemahan dari pembagian kekuasaan ini adalah antar lembaga yang satu dengan yang lainnya terkadang terjadi persaingan untuk saling menjatuhkan dan menarik simpati masyarakat. Contohnya perseteruan antara lembaga kepolisian dan KPK beberapa waktu yang lalu.
3.      Adanya asas legalitas pemerintahan
Sejauh ini menurut saya pemerintah sudah menjalankan tugas-tugasnya menurut undang-undang dengan baik. Hanya saja karena memang dari sekian banyak orang yang terlibat dalam pemerintahan pastilah ada oknum yang tidak baik dan itu saya anggap hal yang wajar selama tidak terlalu jauh menyimpang. Apalagi dewasa ini kebebasan pers sudah terlaksana dengan baik. Maka dari itu masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi kinerja pemerintah melalui pers.
4.      Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
Unsur hukum yang terakhir ini memang masih terlalu jauh dari apa yang diharapkan masyarakat. Dalam lembaga peradilan di Indonesia masih banyak oknum yang berbuat curang di dalam hukum atau dalam bahasa kasarnya “menjual hukum”. Perdagangan hukum di Indonesia memang tidak bisa dikendalikan. Hal ini dikarenakan semua oknum yang terkait telah menjadi “penjual hukum”.

Opini:
Saya mencoba menilai tataran praktik hukum di Indonesia secara obyektif. Dari pemaparan di atas saya menjelaskan sisi positif sekaligus negatifnya. Namun saya juga tidak akan bersikap apatis terhadap pemerintahan di Indonesia karena belum tentu apa yang selama ini kita lihat di media itu benar adanya. Saya mengatakan demikian karena kasus jebak-menjebak antar lembaga maupun orang-orang di pemerintahan benar adanya. Memang benar telah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar praktik kenegaraan di Indonesia adalah skenario yang apik dari oknum tertentu, tapi kita juga harus bisa melihat bahwa masih ada orang-orang baik di pemerintahan negara ini.

Kesimpulan:
Praktik kenegaraan di Indonesia masih membawa Indonesia pada peringkat terendah di dunia. Banyak terjadi penyimpangan dalam pemerintahan sudah menjadi rahasia umum. Tapi ketika kita membandingan praktik kenegaraan antara era Reformasi dan era Orde Baru tentulah kita akan tahu bahwa era Reformasi masih lebih baik daripada Orde Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar