MAKALAH
KONSEP DAN
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM INDONESIA
Untuk memenuhi tugas
matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2
Diampu oleh: Selly
Rahmawati, M.Pd.
Oleh
Nur Ernawati (12144600141)
Kelas A4-12
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
KONSEP NEGARA HUKUM DAN UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
INDONESIA
A.
Konsep
Negara Hukum Indonesia
Munculnya pemikiran tentang negara hukum
sebenarnya sudah dimulai sejak abad XIX s.d. abad XX. Arti negara hukum itu
sendiri pada hakikatnya berakar dari konsep teori kedaulatan hukum yang pada
prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Oleh sebab itu, seluruh alat
kelengkapan negara apapun namanya termasuk warga negara harus tunduk dan patuh
serta menjunjung tinggi hukum tanpa terkecuali. Secara singkat, negara hukum
merupakan negara
yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi.
Indonesia merupakan negara hukum. Hal
ini dibuktikan dalam UUD 1945 pasal 1
ayat (3), yang menegaskan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Konsep
negara hukum yang dianut oleh Indonesia diatur dalam pembukaan dan pasal-pasal
dalam UUD 1945 sebagai keseluruhan sumber politik hukum Indonesia. Adapun yang
menjadi sumber politik hukum nasional adalah: (1) pembukaan dan pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan norma dasar negara
Indonesia yang harus menjadi cita-cita dan pijakan dari politik hukum Indonesia;
(2) pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 mengandung nilai khas yang
bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia.
Dengan
melihat pada dua parameter tersebut jelas bahwa konsep yang dianut oleh negara
hukum Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini bukanlah konsep Rechtsstaat
dan bukan pula konsep the Rule of Law, melainkan membentuk suatu
konsep negara hukum baru yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur
bangsa Indonesia. Konsep baru tersebut adalah Negara Hukum Pancasila sebagai kristalisasi pandangan dan falsafah
hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 dan tersirat di dalam pasal-pasal UUD 1945.
Padmo Wahyono melihat Negara Hukum
Pancasila berdasarkan atas asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD NRI Tahun
1945. Yang diutamakan di dalam asas kekeluargaan adalah rakyat banyak namun
harkat dan martabat manusia tetap dihargai hal demikian itu direfleksikan oleh pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan
bahwa yang terpenting itu adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran
perseorangan. Akan tetapi, perseorangan itu berupaya sejauh tidak mengenai
hajat hidup orang banyak. Negara hukum Pancasila dapat dipahami melalui
penelaahan pengertian negara dan pengertian hukum dilihat dari sudut asas
kekeluargaan. Dalam hubungan ini Padmo Wahyono mengemukakan bahwa hukum adalah
suatu alat atau wahana untuk menyelenggarakan kehidupan Negara atau ketertiban
dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Pengertian ini tercermin dari
rumusan penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Undang-undang Dasar hanya
memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusatr dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk
menyelenggarakan kehidupan negara, kesejahteraan sosial”.
Latar
belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan
untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Posisi
Tuhan dalam negara hukum Pancasila menjadi satu elemen utama, bahkan menurut
Oemar Seno Adji (1980: 25) merupakan “causa prima”. Begitu pentingnya prinsip
ketuhanan maka negara Indonesia menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai prinsip pertama dari dasar negara Indonesia.
Unsur
yang terpenting dari negara hukum Pancasila adalah sistem konstitusi. Romi
Librayanto (2008: 34) dalam bukunya yang berjudul Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia,
menjelaskan:
“... konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu konstitusi
sama artinya dengan undang-undang dasar”.
“Dalam negara-negara demokrasi konstitusional, undang-undang
dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia”.
Hal
terpenting dalam konsep penyelenggaraan negara hukum Pancasila harus selalu
tertuju pada terwujudnya tujuan negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia
secara definitif tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yaitu:
1.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Opini:
Pada
hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila, yang artinya kristalisasi nilai-nilai
Pancasila menjadi dasar dan pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal
tersebut telah dituliskan dalam pembukaan, batang tubuh, maupun pasal-pasal
dalam UUD 1945 baik secara tersurat maupun tersirat.
Praktik pemerintahan di Indonesia
sebagian besar telah diatur dalam undang-undang. Berbagai macam sanksi telah
dibuat bagi pelanggar hukum. Namun dalam perspektif pengamatan saya, saya
membenarkan pernyataan “hukum di Indonesia itu tajam ke bawah dan tumpul ke
atas”. Saya akan mengambil dua perbandingan untuk membuktikan hal tersebut. Pertama, kasus yang menjerat mafia pajak
Indonesia, Gayus Tambunan. Dalam kasus ini, Gayus yang berperan sebagai
tersangka ternyata dapat menjalani hukuman dengan sepenuh hati karena berbagai
fasilitas di dalam penjara. Bahkan saking geramnya dengan hal ini, masyarakat
telah menyebut bahwa penjara bagi seorang koruptor adalah “penjara hotel
bintang tujuh”. Hal ini sungguh sangat tidak relevan ketika harus ditinjau
ulang dengan berbagai pasal yang menyatakan hukuman bagi seorang terpidana
korupsi. Kedua, dalam kasus curanmor.
Meski hukuman bagi tersangka sudah sesuai dengan pasal-pasal di dalam
undang-undang namun ada hal lain yang membawa keprihatinan. Saat tertangkap
basah sedang melakukan aksi pencurian, tersangka ini menjadi sasaran amukan
masa sampai hampir mati. Hal ini sungguh berbeda jauh dengan para koruptor yang
selalu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Entah kita sadari atau tidak
ternyata tidak semua hukum ke atas itu tumpul. Di Indonesia ini ternyata banyak
terjadi konspirasi yang melibatkan orang-orang atas. Dari awal dan sampai saat
ini saya selalu tergelitik dengan kasus yang menyeret nama Antasari Azhar,
mantan ketua KPK. Ari Yusuf Amir, SH. MH. (pengacara Antasari Azhar) dalam buku
karya E. Anang P. yang berjudul Antasari
Hero to Zero: Membongkar Konspirasi Hitam Menghancurkan KPK, mengungkapkan:
“Di Indonesia, tumbal
politik selalu ada. Tumbal tersebut perlu ada untuk melapangkan langkah
kekuasaan yang korup. Dan, kasus Antasari Azhar merupakan cermin paling jernih
untuk melihat adanya tumbal politik tersebut”.
Saya tidak tahu apa yang sebenarnya
terjadi dalam kasus ini. Namun awal kemunculan Antasari Azhar sebagai ketua KPK
telah membuat saya merasa kagum karena berhasil membongkar berbagai kasus korupsi
yang tidak pernah tersorot ke publik tanpa tedheng
aling-aling sedikitpun. Dan rasa simpatik saya terhadap Antasari memuncak
saat beliau berani menyeret Deputi Gubernur BI saat itu, Aulia Pohan yang juga
merupakan besan presiden SBY ke dalam penjara karena kasus korupsi. Menurut
saya hal yang menimpa Antasari Azhar ini adalah sebuah konspirasi besar dan
skenario yang sangat apik untuk menyingkirkan beliau.
Kesimpulan:
Dari berbagai kasus konkret di atas
maka saya menyimpulkan bahwa hukum Pancasila
di Indonesia adalah baik, namun
dalam implementasinya terkadang terjadi penyimpangan. Hukum di Indonesia ini
belum mati karena masih banyak hal-hal yang dilakukan berdasarkan aturan
perundang-undangan. Saya hanya menyebut hukum di Indonesia ini sudah “sakit”.
B.
Unsur-Unsur Negara Hukum Indonesia
Dalam buku yang berjudul Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, &
Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia)
karya B. Hestu Cipto Handoyo, S.H. M.Hum. dijelaskan unsur-unsur negara hukum
Indonesia, yaitu:
1.
Adanya jaminan terhadap HAM
Secara umum hak asasi manusia dapat diartikan sebgai hak-hak yang telah
dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Unsur ini ditempatkan yang pertama
kali karena, karena sejatinya negara itu terbentuk karena adanya kontrak
sosial. Dari kontrak sosial inilah individu-individu dalam ikatan kehidupan
bersama dalam negara menyerahkan hak-hak politik dan sosialnya kepada ikatan
komunitas negara dan masyarakat. Oleh karena hak-hak tersebut diserahkan kepada
komunitas negara, maka negara harus memberikan jaminan kepada hak-hak yang
masih melekat di dalam individu maupun di dalam ikatan kehidupan
kemasyarakatan.
2.
Adanya pemisahan/ pembagian kekuasaan
Untuk
melindungi hak-hak asasi manusia, maka kekuasaan di dalam negara harus
dipisahkan atau dibagi-bagi ke dalam beberapa organ negara. Sejarah peradaban
manusia membuktikan bahwa kekuasaan yang absolut dan otoriter mengakibatkan
menyebabkan terjadinya penindasan hak-hak asasi manusia. Pada hakikatnya
pemisahan ataupun pembagian kekuasaan bertujuan untuk menjadikan pemerintahan
yang ada di dalam negara tidak disalahgunakan yang pada akhirnya justru akan
melanggar hak-hak asasi manusia.
Berikut ini pembagian kekuasaan yang
ada di Indonesia.
a. MPR, adalah lembaga tinggi negara yang
kedudukannya sejajar
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden,
DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b. DPR, yaitu lembaga negara yang
memiliki tiga fungsi, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c. DPD, adalah lembaga
negara yang berperan sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d. BPK, anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
e. Presiden, guna membatasi kewenangan
presiden dalam pemerintahan dilakukan dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
f.
Mahkmah Agung, adalah lembaga negara yang
melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan.
g. Mahkamah
Konstitusi, keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution). Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang
diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan
oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara
yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
3.
Adanya asas legalitas pemerintahan
Maksud
dari asas ini adalah pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
harus berdasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
Prinsip
seperti ini sangat penting dalam negara hukum. Supremasi hukum yang diletakkan
dalam kehidupan ketatanegaraan harus benar-benar dijamin pelaksanaannya.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak semata-mata diletakkan dalam
konteks kebebasan lembaga peradilan, yakni melalui prinsip independensi hukum,
melainkan harus diletakkan dalam konteks proses peradilan dalam rangka
penegakan hukum (law enforcement).
Dengan demikian mekanisme proses peradilan yang bebas dan tidak memihak
menyangkut organ-organ penegak hukum, seperti hakim, kepolisian, maupun
pangacara.
C.
Nilai-Nilai Instrumental Negara
Hukum Indonesia
Dalam
pemerintahan di Indonesia tentunya terdapat tataran instrumental untuk
unsur-unsur di atas. Tataran instrumental tersebut adalah.
1.
Adanya jaminan terhadap HAM
a. Pasal 27 UUD 1945
pasal (1), (2), dan (3)
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.”
b. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
c. Pasal
28 A UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
d. Pasal
28 B UUD 1945
(1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah”.
(2) “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
e. Pasal
28 C UUD 1945
(1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
(2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”.
f. Pasal
28 D UUD 1945
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
(2) “Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
(3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalm pemerintahan”.
(4) “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
g. Pasal
28 E UUD 1945
(1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali”.
(2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”.
(3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat”.
h. Pasal
28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
i.
Pasal 28 G UUD 1945
(1) “Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya”.
(2) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain”.
j.
Pasal 28 H UUD 1945
(1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
(2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
(3) “Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
(4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun”.
k. Pasal
28 I UUD 1945
(1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun”.
(2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat
diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
(3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
(4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”.
(5) “Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
l.
Pasal
28 J UUD 1945
(1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
(2) “Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokrastis”.
m. Pasal
29 UUD 1945
(1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”.
(2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan
kepercayaannya itu”.
n. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”.
o. Pasal
31 UUD 1945
(1) “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
(2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
p. Pasal
32 ayat (1) UUD 1945
“Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
q. Pasal
33 UUD 1945
(1) “Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan”.
(2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3) “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
r.
Pasal 34 ayat (1) UUD
1945
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara”.
s. Undang
Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
UU RI Nomor 39 Tahun 1999, secara
garis besar meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan,
hak wanita, hak anak.
t.
Undang Undang RI Nomor 7 Tahun
1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
u. Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
v. Undang
Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).
w. Undang
Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai
Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak.
x. Undang
Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights).
y. Undang
Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights).
z. Undang-undang
RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur
pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.
2.
Adanya pembagian/
pemisahan kekuasaan
a. Pasal
1 ayat 2 UUD 1945
“Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
b. Pasal
3 UUD 1945 (MPR)
(1) “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
(2) “Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
(3) “Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Pasal
4 UUD 1945 (Presiden)
(1) “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”.
(2) “Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.
d. Pasal
5 UUD 1945 (Presiden)
(1) “Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
(2) “Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya”.
e. Pasal
20 ayat (1) UUD 1945 (DPR)
“Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
f. Pasal
20A UUD 1945 (DPR)
(1) “Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan”.
(2) “Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat”.
(3) “Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, meyampaikan usul
dan pendapat, serta hak imunitas”.
(4) “Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang”.
g. Pasal
21 UUD 1945 (DPR)
(1) “Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
(2) “Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
h. Pasal
22D UUD 1945 (DPD)
(1) “Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan perwakila Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah”.
(2) “Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”.
(3) “Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksaaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti”.
(4) “Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang”.
i.
Pasal 24 UUD 1945 (Mahkamah Agung)
(1) “Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan”.
(2) “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”.
(3) “Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang”.
j.
Pasal 24A UUD 1945 (Mahkamah Agung)
(1) “Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.
(2) “Hakim
agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”.
(3) “Calon
hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden”.
(4) “Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung”.
(5) “Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
di bawahnya diatur dengan undang-undang”.
k. Pasal
24C UUD 1945 (Mahkamah Konstitusi)
(1) “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
(2) “Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar”.
(3) “Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
(4) “Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi”.
(5) “Hakim
Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara”.
(6) “Pengangkatan
dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang”.
l.
Pasal 23E UUD 1945 (BPK)
(1) “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
(2) “Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya”.
(3) “Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan
sesuai dengan undang-undang”.
3.
Adanya asas legalitas
pemerintahan
1. Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat
dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang
mendahuluinya.”
2. Pasal
6 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan
bahwa tidak seorang pun dapat
dihadapkan di depan pengadilan
selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
3.
Adanya prinsip
peradilan yang bebas dan tidak memihak
a. Pasal
24 ayat (1) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”.
b. Pasal
1 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004
“Kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia”.
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
D.
Aktualisasi
Unsur-Unsur Negara Hukum Pancasila Indonesia
1. Adanya jaminan terhadap HAM
Dalam upaya perlindungan dan
penegakan HAM telah dibentuk lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah, antara
lain:
a. Komnas HAM
Komnas HAM bertujuan:
1) Membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM.
2) meningkatkan perlindungan dan
penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan
HAM (UU RI
Nomor 26 Tahun 2000)
Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah
kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
c. Komisi Nasional
Perlindungan Anak (UU
RI Nomor 23 Tahun 2002) dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002)
Tugas Komnas Perlindungan Anak
adalah melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan,
ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
bertugas:
1) Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
2) Mengumpulkan data dan informasi,
menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
3) memberikan laporan, saran, masukan,
dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk
tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah
segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya
memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
Lembaga-lembaga di atas hanya
merupakan sebagian contoh dari keseluruhan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah. Contoh lembaga lainnya adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Keppres Nomor 181 Tahun 1998); Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Komisi Kebenaran (UU RI Nomor 27
Tahun 2004); dan LSM Pro-demokrasi dan
HAM.
2. Adanya
pemisahan/ pembagian kekuasaan
Di
Indonesia sendiri sudah terdapat pembagian kekuasaan yang menunjukkan bahwa
demokrasi sangat dihargai di Indonesia. Pembagian kekuasaan di Indonesia
bertujuan agar tidak terjadi sentralisasi kekuasaan oleh pihak tertentu.
3. Adanya
asas legalitas pemerintahan
Dewasa
ini masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas untuk menyoroti berbagai sepak
terjang pemerintah. Maka dalam hal ini mau tidak mau pemerintah menjalankan
tugas-tugasnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
4. Adanya
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
Prinsip
ini sering menjadi polemik di tengah masyarakat karena pelaksanaannya yang
terkadang menyimpang, namun tidak bisa dipungkiri bahwa peradilan di Indonesia
sudah berkembang pesat pasca runtuhnya kekuasaan Orde Baru.
E.
Potret
Pelaksanaan Unsur-Unsur Negara Hukum Pancasila di Indonesia
1. Adanya
jaminan terhadap HAM
Bebas
dari penjajahan selama 68 tahun tak lantas membuat seluruh Indonesia merasa
aman dan nyaman tinggal di Indonesia. Berbagai kasus pelanggran HAM masih
mewarnai tanah air tercinta ini. Bahkan berita teraktual yang paling
mengejutkan akhir-akhir ini adalah kasus penembakan oleh anggota kopassus di LP
Cebongan, Sleman. Sungguh hal ini memang menjadi ironi ketika kita mengetahui
siapa pelaku penembakan tersebut. Selain itu masih banyak lagi kasus-kasus yang
telah melanggar berbagai hak-hak warga sipil lainnya.
Namun
kita juga tidak boleh menutup mata bahwa jaminan terhadap HAM di era Reformasi
ini masih sangat jauh lebih baik jika dibandingkan dengan era Orde Baru, di
mana pada saat itu hak asasi diabaikan oleh pemerintah.
2. Adanya
pemisahan/ pembagian kekuasaan
Di
Indonesia, pembagian kekuasaan sudah dilaksanakan dengan baik. Dan kini
kekuasaan yang satu dengan yang lain juga sudah saling mengontrol. Misalnya,
ketika DPR melakukan kesalahan maka Presiden menegurnya, begitupun sebaliknya.
Tapi
ternyata ada juga oknum yang memanfaatkan pembagian kekuasaan ini dengan tidak
baik. Misalnya, anggota DPR yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri justru meyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kelemahan dari pembagian kekuasaan ini adalah antar lembaga yang satu dengan
yang lainnya terkadang terjadi persaingan untuk saling menjatuhkan dan menarik
simpati masyarakat. Contohnya perseteruan antara lembaga kepolisian dan KPK
beberapa waktu yang lalu.
3. Adanya
asas legalitas pemerintahan
Sejauh
ini menurut saya pemerintah sudah menjalankan tugas-tugasnya menurut
undang-undang dengan baik. Hanya saja karena memang dari sekian banyak orang
yang terlibat dalam pemerintahan pastilah ada oknum yang tidak baik dan itu
saya anggap hal yang wajar selama tidak terlalu jauh menyimpang. Apalagi dewasa
ini kebebasan pers sudah terlaksana dengan baik. Maka dari itu masyarakat dapat
berpartisipasi dalam mengawasi kinerja pemerintah melalui pers.
4. Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak
Unsur
hukum yang terakhir ini memang masih terlalu jauh dari apa yang diharapkan
masyarakat. Dalam lembaga peradilan di Indonesia masih banyak oknum yang
berbuat curang di dalam hukum atau dalam bahasa kasarnya “menjual hukum”.
Perdagangan hukum di Indonesia memang tidak bisa dikendalikan. Hal ini
dikarenakan semua oknum yang terkait telah menjadi “penjual hukum”.
Opini:
Saya mencoba menilai tataran praktik
hukum di Indonesia secara obyektif. Dari pemaparan di atas saya menjelaskan
sisi positif sekaligus negatifnya. Namun saya juga tidak akan bersikap apatis
terhadap pemerintahan di Indonesia karena belum tentu apa yang selama ini kita
lihat di media itu benar adanya. Saya mengatakan demikian karena kasus
jebak-menjebak antar lembaga maupun orang-orang di pemerintahan benar adanya.
Memang benar telah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar praktik kenegaraan
di Indonesia adalah skenario yang apik dari oknum tertentu, tapi kita juga
harus bisa melihat bahwa masih ada orang-orang baik di pemerintahan negara ini.
Kesimpulan:
Praktik kenegaraan di Indonesia masih
membawa Indonesia pada peringkat terendah di dunia. Banyak terjadi penyimpangan dalam pemerintahan sudah menjadi
rahasia umum. Tapi ketika kita membandingan praktik kenegaraan antara era
Reformasi dan era Orde Baru tentulah kita akan tahu bahwa era Reformasi masih lebih baik daripada Orde
Baru.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar